SMA NEGERI 1 KRAMATWATU

SEMUA JALUR JALUR PENDAFTARAN SUDAH DI TUTUP, UNTUK YANG KESULITAN MELIHAT PENGUMUMAN HASIL PPDB SILAHKAN DATANG KE SMAN 1 KRAMATWATU. TERIMA KASIH

Kelengkapan administrasi PPDB yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA  berupa :

  1. foto copy dokumen yang telah dilegalisir pejabat  berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) meliputi :
    • jazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan  ijazah  SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
    • Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon peserta didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, jika SHUN belum diterbitkan/diterima calon peserta didik;
    • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
  2. Foto  copy, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):
    • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2022/2023, dan belum menikah;
    • Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui kelurahan, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
    • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
    • Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah bagi calon siswa yang tidak mampu
  3. Persyaratan SHUN tidak diwajibkan bagi calon peserta didik dari sekolah di luar negeri dan penyandang disabilitas.
  • Calon peserta didik melakukan pendaftaran ke satuan pendidikan pilihan;
  • Pendaftaran secara daring dengan bantuan operator satuan pendidikan dengan cara mengunjungi laman PPDB satuan pendidikan yang ditujui;
  • Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran pada zonasi yang sama;
  • Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta  didik  dapat  melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik;
  • Update Data Pendaftar Dilakukan Setiap Hari Pukul 24:00 WIB
  • Update Data Pendaftar dapat dilihat secara Online memalui Website Resmi Sekolah Penyelenggara PPDB 2022/20223
  • Penetapan hasil seleksi PPDB dilaksanakan secara mandiri  melalui  rapat  dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan, diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Dinas;
  • Calon peserta didik yang diterima, ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah;
  • Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan;
  • Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada satuan pendidikan yang memuat tentang : nomor pendaftaran, nama peserta didik yang diterima, asal satuan pendidikan, dan peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan.